close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate. Foto Antara/Puspa Perwitasari
icon caption
Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate. Foto Antara/Puspa Perwitasari
Nasional
Kamis, 05 Januari 2023 18:50

Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate

Nama Johnny tidak ada di daftar dari tiga orang saksi yang dipanggil.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama sekretaris jenderal dari Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftarnya.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang dipanggil terkait dengan perkara TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

Sementara, dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Anang berperan, karena telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujarnya.

Sementara, Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis, di mana kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan